Print
Category: Profile
Hits: 1633

Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :

dan tugas-tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :