Off Canvas

 

DAYA DUKUNG DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP                     

 

   

Dalam upaya memberikan informasi kemampuan lahan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2017 telah mengkaji Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Lingkungan Hidup dan penerapan dari Daya Dukung Daya Tampung telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah di kota ini. Kemudian, sebagai amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 12 ayat 3 (c), kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ini telah ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 280 Tahun 2017 tentang Dokumen dan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem Kota Tanjungpinang.

Dalam hal ini Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk MENDUKUNG perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk MENYERAP zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.