Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Sosialisasi tata cara pengaduan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
- Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA; Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
- Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan local atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
- Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
- Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
- Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
- Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
- Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
- Pengembangan jenis penghargaan LH;
- Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
- Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
- Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
- Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.