Off Canvas

 

Gambaran Umum

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang sebagai instasi yang memiliki peran penting terhadap pengelolaan lingkungan hidup terus berupaya agar pelestarian lingkungan hidup dapat dilaksanakan. Upaya yang dilakukan baik melalui pengawasan, penegakan hukum maupun pemantauan kualitas lingkungan serta pemulihan lingkungan.

Lingkungan Hidup adalah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melangsungkan kehidupannya. Lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi yang akan datang. Selanjutntya menurut Pasal 28 huruf H Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan Konstitusi Negara memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah Hak Asasi Manusia.

Oleh karena lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi masa yang akan datang dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia, maka harus dijaga kelestarian fungsinya untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di Kota Tanjungpinang akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.  Apabila dampak tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Manusia merupakan bagian dari komponen lingkungan hidup yang senantiasa saling mempengaruhi. Pengaruh manusia terhadap lingkungannya sangatlah besar. Hal ini dapat diketahui dari eksploitasi dan eksplorasi manusia terhadap alam melalui ilmu pengetahuan dana teknologi. Dengan pengetahuan dan teknologi, manusia mampu mempertahankan diri atau menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup segala sesuatu yang ada di lingkungan itu sendiri, termasuk didalamnya benda, zat organik, dan manusia. Peranan manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebihan akal dan fikiran, harus dapat menciptakan hubungan timbal balik secara harmonis. Untuk itu dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peranan manusia sangat menentukan. Manusia dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, tetapi sebaliknya manusia juga dapat menjadi penyelamat dan pemelihara lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai  Instansi Pemerintah yang membidangi beberapa bidang yaitu bidang Tata lingkungan, Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Bidang Pengelolaan Sampah dan limbah B3 serta Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan.

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

- Kepala Dinas;

- Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan Program; dan
  • Sub Bagian Keuangan;

- Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :

  • Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS;
  • Seksi Kajian Dampak Lingkungan;dan
  • Seksi Pemeliharaan LIngkunganHidup.

- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri dari :

  • Seksi Pengurangan Sampah; dan
  • Seksi Limbah B3;

- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri dari:

  • Seksi Pemantauan Lingkungan;
  • Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
  • Seksi Kerusakan Lingkungan.

- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, terdiri dari :

  • Seksi Pengaduandan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  • Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;dan
  • Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

- UPTD; dan

- Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.