Off Canvas

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelengaraan urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan;
  • Menyiapkan laporan bulanan, triwulan, tahunan, rutin, dan kegiatan;
  • Penyelenggaraan penyusunan perencanaan program, anggaran dan mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Hidup;
  • Mengkoordinir usulan rencana program/kegiatan dari sub bagian dan bidang dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan Lingkungan Hidup;
  • Penyiapan vahan evaluasi dan laporan rencana kegiatan tahunan;
  • Penyiapan penyusunan LAKIP, e-SAKIP serta laporan tahunan;
  • Penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan kantor;
  • Pelaksanaan pemeliharaan gedung, peralatan dan kendaraan;
  • Pelaksanaan Administrasi perjalanan dinas;
  • Pelaksanaan Administrasi surat masuk, pendistribusian dan pemeliharaan arsip dan perpustakaan;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian, Pengolahan dan pendokumentasian data kepegawaian, kepangkatan, penggajian, urusan disiplin pegawai;
  • Penyiapan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3), Asuransi Kesehatan (ASKES), kartu pegawai, cuti pegawai; dan
  • Pembuatan laporan pengadaan barang dan menyusun inventaris barang.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.