Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelengaraan urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan;
- Menyiapkan laporan bulanan, triwulan, tahunan, rutin, dan kegiatan;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan program, anggaran dan mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Hidup;
- Mengkoordinir usulan rencana program/kegiatan dari sub bagian dan bidang dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan Lingkungan Hidup;
- Penyiapan vahan evaluasi dan laporan rencana kegiatan tahunan;
- Penyiapan penyusunan LAKIP, e-SAKIP serta laporan tahunan;
- Penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian.
- Pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan kantor;
- Pelaksanaan pemeliharaan gedung, peralatan dan kendaraan;
- Pelaksanaan Administrasi perjalanan dinas;
- Pelaksanaan Administrasi surat masuk, pendistribusian dan pemeliharaan arsip dan perpustakaan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian, Pengolahan dan pendokumentasian data kepegawaian, kepangkatan, penggajian, urusan disiplin pegawai;
- Penyiapan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3), Asuransi Kesehatan (ASKES), kartu pegawai, cuti pegawai; dan
- Pembuatan laporan pengadaan barang dan menyusun inventaris barang.