Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
- Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
- Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
- Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- Pembinaan pendaur ulangan sampah;
- Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produkdilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
- Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis; dan
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.