Off Canvas

 

Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tata Lingkungan.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  • Penyusunan dokumen RPPLH;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  • Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif,pendanaan lingkungan hidup); Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  • Penyusunan NSDA dan LH;
  • Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  • Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  • Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  • Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  • Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  • Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  • Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  • Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  • Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  • Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  • Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  • Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  • Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  • Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  • Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  • Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  • Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  • Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  • Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  • Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.