Off Canvas

 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  • Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  • Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  • Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
  • Penentuan baku mutu lingkungan;
  • Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  • Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  • Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumberpencemar institusi dan non institusi;
  • Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  • Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  • Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  • Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumberpencemar institusi dan non institusi;
  • Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  • Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  • Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  • Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  • Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
  • Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.