Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :
- Membantu Walikota dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup
dan tugas-tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
- Merumuskan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
- Pengendalian dan pencegahan dampak lingkungan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- Pelestarian dan pemulihan kualitas lingkungan;
- Penerapan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta pengendalian teknis AMDAL;
- Penerapan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
- Pelaksanaan urusan kelestarian lingkungan hidup; dan
- Pelaksanaan tugas lain mengenai pengendalian dampak lingkungan yang diberikan oleh pimpinan.