Off Canvas

 

Uraian Tugas DLH

Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :

  • Membantu Walikota dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup

dan tugas-tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

  • Merumuskan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  • Pengendalian dan pencegahan dampak lingkungan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  • Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
  • Pelestarian dan pemulihan kualitas lingkungan;
  • Penerapan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta pengendalian teknis AMDAL;
  • Penerapan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
  • Pelaksanaan urusan kelestarian lingkungan hidup; dan
  • Pelaksanaan tugas lain mengenai pengendalian dampak lingkungan yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat Kantor

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
29100
Indonesia

Copyright

Copyright © 2024 DLH Kota Tanjungpinang. All Rights Reserved.