“Tanjungpinang Sebagai Kota yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani”
MISI
Meningkatkan kulitas sumber daya manusia yang agamis, berbudaya, berwawasan kebangsaan, dan berdaya saing global.
Meningkatkan pengembangan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif.
Mengembangkan dan melestarikan khasanah budaya lokal dan nusantara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, bertoleransi, dan kebhinnekaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan, dan akuntabel didukung dengan struktur birokrasi yang berintegrasi dan kompeten.
Melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha kondusif yang berwawasan lingkungan dan sistem pengupahan yang berkeadilan.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
Sosialisasi tata cara pengaduan;
Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA; Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan local atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
Pengembangan jenis penghargaan LH;
Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
Pembinaan pendaur ulangan sampah;
Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produkdilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis; dan
Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
Penentuan baku mutu lingkungan;
Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumberpencemar institusi dan non institusi;
Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
Penentuan baku mutu sumber pencemar;
Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumberpencemar institusi dan non institusi;
Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tata Lingkungan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
Penyusunan dokumen RPPLH;
Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif,pendanaan lingkungan hidup); Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
Penyusunan NSDA dan LH;
Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
Pemantauan dan evaluasi KLHS;
Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.